-

TV IFANK ZAFRAN

Indonesia Berkibar

Sabtu, 22 Maret 2014

Wahai Ukhti Muslimah ! Ketahuilah Hukum-Hukum Agamamu

Oleh Majdi As-Sayyid Ibrahimعَنْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ، جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمِ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلَتْ : يَا رَسُولَ اللَّه إِنَّ اللَّه لاَيَسْتَحْىِ مِنَ الْحَقِ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمتْ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا رَأَتْ المَاءَ. فَغَطَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَعْنِى وَ جْهَهَا وَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ للَّهِ، أَوْ تَحْتَلِمُ المَرأَةُ؟! قَالَ : نَعَمْ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا 
"Dari Ummu Salamah, dia berkata.'Ummu Sulaim pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam seraya berkata. 'Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak merasa malu dari kebenaran. Lalu apakah seorang wanita itu harus mandi jika dia bermimpi ?. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab.'Jika dia melihat air (mani)'. Lalu Ummu Salamah menutup wajahnya, dan berkata.'Wahai Rasulullah, apakah wanita itu juga bisa bermimpi .?.'Beliau menjawab.'Ya, bisa'. Maka sesuatu yang menyerupai dirinya adalah anaknya". [1] Wahai Ukhti Muslimah ! Diantara kebaikan ke-Islaman seorang wanita adalah jika dia mengetahui agamanya. Maka Islam mewajibkan para wanita mencari ilmu sebagaimana yang diwajibkan terhadap kaum laki-laki. Perhatikanlah firman Allah ini. قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ "Katakanlah. Adakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.?".[Az-Zumar : 9] Bahkan perhatikan pula firman Allah yang secara khusus ditujukan kepada Ummahatul-Mukminin, yang menganjurkan mereka agar mempelajari kandungan Al-Qur'an dan hadits Nabawi yang dibacakan dirumah-rumah mereka. Firman-Nya. وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ "Dan, ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah".[Al-Ahzab : 34] Karena perintah Allah inilah para wanita merasakan keutamaan ilmu. Maka mereka pun pergi menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menuntut suatu majlis bagi mereka dari beliau, agar di situ mereka bisa belajar. Dari Abu Sa'id Al-Khudry Radhiyallahu anhu, dia berkata. "Para wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 'Kaum laki-laki telah mengalahkan kami atas diri engkau. Maka buatlah bagi kami dari waktu engkau'. Maka beliau menjanjikan suatu hari kepada mereka, yang pada saat itu beliau akan menemui mereka dan memberi wasiat serta perintah kepada mereka. Di antara yang beliau katakan kepada mereka adalah :'Tidaklah ada di antara kamu sekalian seorang wanita yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, melainkan anak-anaknya itu menjadi penghalang dari neraka baginya'. Lalu ada seorang wanita yang bertanya. 'Bagaimana dengan dua anak ?' Maka beliau menjawab.'Begitu pula dua anak'.[2] Begitulah Islam menyeru agar para wanita diajari dan diberi bimbingan tentang hal-hal yang harus mereka biasakan, untuk kebaikan di dunia dan akhirat. Wahai Ukhti Muslimah ! Perhatikanlah di dalam wasiat Nabawi ini, bahwa Ummu Salamah datang untuk mempelajari apa-apa yang tidak diketahuinya, sehingga akhirnya dia bisa mengetahui secara komplit. Begitulah seharusnya yang dilakukan seorang wanita muslimah. Dia bisa bertanya tentang hukum-hukum agamanya. Karena yang tahu hukum-hukum tersebut diantara mereka hanya sedikit sekali. Marilah kita simak wasiat ini. Wahai Ukhti Muslimah ! Perhatikanlah bagaimana adab Ummu Sulaim yang memulai ucapannya dengan berkata."Sesungguhnya Allah tidak merasa malu dari kebenaran". Maksudnya, tidak ada halangan untuk menjelaskan yang benar. Sehingga Allah membuat perumpamaan dengan seekor nyamuk dan yang serupa lainnya sebagaimana firman-Nya. إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَن يَضْرِبَ مَثَلًا مَّا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا "Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu".[Al-Baqarah : 26] Begitu pula Ummu Sulaim. Tidak ada halangan baginya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang apa-apa yang mestinya dia ketahui dan dia pelajari, meskipun mungkin hal itu dianggap aneh. Sungguh benar Ummul Mukminin, Aisyah yang berkata."Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Tidak ada rasa malu yang menghalangi mereka untuk memahami agama". [3] Selagi engkau dikungkung rasa malu dan tidak mau mengetahui hukum-hukum agamamu, maka ini merupakan kesalahan yang amat besar, bahkan bisa berbahaya. Ada baiknya engkau membiasakan dirimu untuk tidak merasa malu dalam mempelajari hukum-hukum agama, baik hukum itu kecil maupun besar. Sebab jika seorang wanita lebih banyak dikungkung rasa malu, maka dia sama sekali tidak akan mengetahui sesuatu pun. Perhatikanlah perkataan Mujahid Rahimahullah. "Orang yang malu dan sombong tidak akan mau mempelajari ilmu". Seakan akan dia menganjurkan orang-orang yang mencari ilmu agar tidak merasa lemah dan takkabur, sebab hal itu akan mempengaruhi usaha mereka dalam mencari ilmu. Ada suatu pertanyaan dari Ummu Sulaim, dia bertanya. "Apakah seorang wanita itu harus mandi jika dia bermimpi ?". Maksudnya, jika dia bermimpi bahwa dia disetubuhi. Jawaban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :"Jika dia melihat air". Makna jawaban ini, bahwa jika seorang wanita benar-benar bermimpi dan ada petunjuk atau bukti terjadinya hal itu, yaitu dia melihat adanya bekas air mani di pakaian, maka ini merupakan syarat mandinya. Namun jika dia bermimpi dan tidak melihat bekas air mani, maka dia tidak perlu mandi. Setelah diberi jawaban yang singkat dan padat ini, Ummu Salamah langsung menutupi wajahnya seraya bertanya. "Apakah wanita itu juga bermimpi ?". Wahai Ukhti Muslimah ! Rasa herannya Ummu Salamah itu bukanlah sesuatu yang aneh. Pernah terjadi pada diri Aisyah, sementaranya ilmunya lebih komplit, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu riwayat, dia berkata."Kecelakaan bagimu. Apakah wanita akan mengalami seperti itu ?". Dia berkata seperti itu dengan maksud untuk mengingkari bahwa wanita juga bisa bermimpi. Jika permasalahan-permasalahannya yang hakiki tidaklah seperti yang disangkakan bahwa setiap wanita bisa bermimpi. Mimpi itu hanya terjadi pada sebagian wanita, sedangkan yang lain tidak. Maka inilah sebab pengingkaran dan keheranan yang muncul dari Ummu Salamah dan Aisyah. Namun keheranan ini bisa dituntaskan oleh jawaban Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :'Na'am, taribat yaminuki', maksudnya : Benar, seorang wanita bisa bermimpi. Perkataan beliau : تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ (Taribat yaminuki). maksudnya, dia menjadi rendah dan berada di atas tanah. Ini merupakan lafazh yang diucapkan saat menghardik, dan tidak dimaksudkan menurut zhahirnya. Kemudian di akhir ucapan beliau ada salah satu bukti nubuwah, yaitu perkataan beliau :"Sesuatu yang bisa menyerupai dirinya adalah anaknya". Wahai Ukhti Muslimah ! Ilmu pengetahuan modern telah menetapkan bahwa laki-laki dan wanita saling bersekutu dalam pembentukan janin. Sebab jenis hewan yang berkembang biak, benih datang dari pasangan laki-laki ke indung telur yang ada di dalam tubuh yang perempuan, lalu sperma yang satu bercampur dengan yang lain. Dengan pengertian, bahwa separo sifat-sifat yang diwariskan kira-kira berseumber dari yang laki-laki dan yang separonya lagi kira-kira berasal dari perempuan. Kemudian bisa juga terjadi pertukaran dan kesesuaian, sehingga ada sifat-sifat yang lebih menonjol daripada yang lain. Maka dari sinilah terjadi penyerupaan. Jadi sebagaimana yang engkau ketahui wahai Ukhti Muslimah, seperti apapun keadaannya, tidak mungkin bagi jenis hewan yang berkembang biak, yakni hanya laki-laki saja yang bisa membuahi suatu mahluk hidup, tanpa bersekutu dengan indung telur pada jenis perempuan. Perhatikanlah bagaimana keindahan pengabaran Nabawi ini. Karena sejak beliau di utus sebagai rasul, jauh sebelum masa Aristoteles, ada kepercayaan bahwa wanita tidak mempunyai campur tangan dalam pembentukan dan keberadaan anak. Hanya air mani sajalah yang terepenting. Mereka tidak yakin bahwa air mani seorang laki-laki akan sampai ke rahim perempuan, lalu berkembang menjadi janin, sedikit demi sedikit janin membesar sehingga menjadi bayi dan akhirnya benar-benar sempurna menjadi sosok manusia di dalam rahim. Lalu Muhammad bin Abdullah datang mengabarkan kepada kita tentang apa yang bakal disibak oleh ilmu pengetahuan modern. Benar, ini merupakan wahyu yang diwahyukan, dan beliau sama sekali tidak berkata dari kemauan dirinya sendiri, tetapi beliau berkata menurut apa yang diajarkan Allah kepada beliau. Begitulah wahai Ukhti Muslimah apa yang bisa kita pelajari dari wasiat Nabawi ini, semoga Allah memberi manfaat kepada kita semua. [Disalin dari kitab Al-Khamsuna Wasyiyyah Min Washaya Ar-Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Lin Nisa, Edisi Indonesia Lima Puluh Wasiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bagi Wanita, Pengarang Majdi As-Sayyid Ibrahim, Penerjemah Kathur Suhardi, Terbitan Pustaka Al-Kautsar]

                                                                                                              Catatan 
ifank zafran

Rabu, 19 Maret 2014

Asmaul Husna



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِاارَّحِيم

 

          Al-Ghâlib Dan An-Nashîr (Allâh Maha Menang Dan Maha Penolong)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Allâh Azza wa Jalla mengaitkan hidayah dengan jihad, jadi orang yang paling sempurna hidayahnya adalah orang yang paling keras jihadnya. Jihad yang paling wajib adalah jihad (melawan) nafsu, jihad (melawan) hawa, jihad (melawan) syaitan dan jihad (melawan) dunia. Barangsiapa berjihad (melawan) empat perkara ini karena Allâh Azza wa Jalla , maka Allâh Azza wa Jalla pasti menunjukkan kepadanya jalan-jalan untuk meraih ridha-Nya yang bisa menghantarkannya ke surga-Nya. Dan orang yang meninggalkan jihad, maka dia kehilangan hidayah seukuran jihad yang ditinggalkannya. … dan tidak mungkin berjihad melawan musuh yang zhahir kecuali oleh orang-orang yang sudah berjihad melawan musuh-musuh secara bathin. Orang yang mendapatkan pertolongan dalam menghadapi musuh-musuh (yang bersifat abstrak) ini, maka dia akan mendapatkan pertolongan dalam menghadapi musuhnya. Barangsiapa terkalahkan oleh musuh-musuh (yang empat ini), maka dia akan dikalahkan oleh musuhnya yang zhahir.  

 

Kesempurnaan Di Atas Kesempurnaan Dalam Nama-Nama Dan Sifat-Sifat Allâh

 Penggabungan kedua nama ini menunjukkan kemahasempurnaan lain, yaitu bahwa semua yang Allâh Azza wa Jalla berlakukan kepada para Nabi-Nya Azza wa Jalla berupa pertolongan dalam menghadapi musuh-musuh mereka, keteguhan iman dan ketinggian derajat mereka adalah bukti dari sifat rahmat (maha penyayang) Allâh Azza wa Jalla yang dilimpahkan dan dikhususkan-Nya kepada para Nabi-Nya. Dialah yang menjaga, melindungi dan menolong mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka. Sebaliknya, semua yang diberlakukan-Nya kepada musuh-musuh para Nabi-Nya k berupa siksaan dan kebinasaan merupakan bukti sifat maha perkasa-Nya. Maka Dia Subhanahu wa Ta’ala menolong para Rasul-Nya Azza wa Jalla dengan rahmat-Nya dan membinasakan musuh-musuh mereka dengan keperkasaan-Nya, sehingga penyebutan kedua nama ini di ayat-ayat tersebut di atas sangat sesuai dan tepat

 Nama Allâh Al-Ahad Dan Al-Wahid (Yang Maha Esa)

 Dua nama Allâh Azza wa Jalla diatas sama-sama menunjukkan ke-Esaan-Nya. Maksudnya hanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memiliki sifat mulia, agung , besar dan bagus. Tidak ada dzat yang mirip dengan dzat-Nya dan tidak ada sifat yang menyerupai sifat-Nya. Tidak ada sekutu dan pembantu dalam perbuatan-perbuatan-Nya. Allâh Azza wa Jalla satu-satunya sesembahan yang berhak untuk diibadahi, tidak boleh dipersekutukan dalam hal cinta dan pengagungan. Sikap merendahkan diri dan tunduk hanya kepada-Nya saja. Dialah Allâh Azza wa Jalla , Dzat yang agung sifat-Nya, sehingga hanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang layak untuk menyandang segala kesempurnaan. Tidak ada satu maklukpun yang mengetahui sifat Allâh Azza wa Jalla atau sebagian dari sifat-Nya dengan sempurna. Dengan demikian bagaimana mungkin seseorang akan dapat menyerupai sebagian dari sifat-Nya. Lafadz (al-Wahid) disebut berulang-ulang dalam al-Qur'ân berkaitan dengan pembahasan dan penjelasan tentang tauhid serta pembatalan syirik.

Asy-Syaafi, Yang Maha Penyembuh

 Nama Allâh Azza wa Jalla yang maha agung ini disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahîh. Yakni, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membacakan doa perlindungan kepada salah seorang (anggota) keluarga beliau (dengan) mengusapkan tangan kanan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya membaca (doa): "Ya Allâh, Rabb (pencipta dan pelindung) semua manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah, Engkau adalah asy-Syâfi (Yang Maha Penyembuh), tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan (dari)-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit (lain)". Juga dalam hadits shahîh yang lain, dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu tentang ruqyah (doa/zikir perlindungan) yang dibaca oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Anas Radhiyallahu anhu menyebutkan doa yang mirip dengan doa di atas. Berdasarkan hadits-hadits ini, para Ulama menetapkan nama asy-Syâfi (Yang Maha Penyembuh) sebagai salah satu dari nama-nama Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang maha indah.

Al-Wadûd, Yang Maha Mencintai Hamba-Hamba-Nya Yang Shaleh

 Syaikh ‘Abdur Rahmân as-Sa’di rahimahullah berkata, “Dialah (Allâh Azza wa Jalla) yang dicintai para wali-Nya (hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya) dengan kecintaan yang tidak serupa (tidak ada bandingannya) dengan apapun (di dunia ini). Sebagaimana Dia Azza wa Jalla tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya dalam sifat-sifat keagungan, keindahan, (kesempurnaan) makna dan perbuatan-perbuatan-Nya, maka kecintaan kepada-Nya di hati hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya sesuai dengan itu semua, (yaitu) tidak sesuatu pun dari bentuk-bentuk kecintaan yang menyamainya. Oleh karena itu, kecintaan kepada-Nya adalah landasan pokok peribadatan (kepada-Nya), dan kecintaan ini mendahalui dan melebihi semua kecintaan (lainnya). Jika kecintaan-kecintaan lain itu tidak mengikuti/mendukung kecintaan kepada-Nya, maka semua itu akan menjadi siksaan (bencana) bagi seorang hamba. Dan Allâh Azza wa Jalla al-Wadûd, (juga) berarti Dia Azza wa Jalla mencintai para wali-Nya

 

Keindahan Asmaul Husna

 Berbicara tentang keindahan Asmâ-ul Husnâ (nama-nama Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang maha indah) berarti membicarakan suatu kemahaindahan yang sempurna dan di atas semua keindahan yang mampu digambarkan dan terbetik oleh akal pikiran manusia. Betapa tidak, Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah dzat maha indah dan sempurna dalam semua nama dan sifat-Nya, yang karena kemahaindahan dan kemahasempurnaan inilah maka tidak ada seorang makhluk pun yang mampu membatasi pujian dan sanjungan yang pantas bagi kemuliaan-Nya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sebuah doa beliau yang terkenal : "Aku tidak mampu menghitung/membatasi pujian/sanjungan terhadap-Mu, Engkau adalah sebagaimana (pujian dan sanjungan) yang Engkau peruntukkan bagi diri-Mu". Maka, sebagaimana kesempurnaan sifat-sifat-Nya yang tidak terbatas, demikian pula pujian dan sanjungan bagi-Nya pun tidak terbatas, karena pujian dan sanjungan itu sesuai dengan dzat yang dipuji. Oleh karena itu, semua pujian dan sanjungan yang ditujukan kepada-Nya bagaimanapun banyaknya, panjang lafazhnya dan disampaikan dengan penuh kesungguhan.


                                                                                                            Catatan 
ifank zafran

Nikah Sakinah Mawaddah Warohmah



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِاارَّحِيم 

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

 Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang. Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
 

Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia

Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam. Firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Adapun menurut syari’at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.” Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syari’at Islam

 Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan : Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang
 
 

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

 Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat mem-bentengi dirinya.” dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah

 

Syarat, Rukun Dan Kewajiban Dalam Aqad Nikah

Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.


                                                                                                               Catatan 
ifank zafran

wanita wasiat



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِاارَّحِيم
Ukhti, engkau terpanggil untuk kembali ke jalan Allah. Berpegang teguh kepada dienNya dan mengikuti sunnah Nabi n dengan benar. Yaitu dengan jalan bersandar kepada ummatul Islam. Serius membangun generasi yang lurus, yang membawa bendera iman dengan gigih. Ukhti. Dimanapun musuh-musuh Islam itu hendak memalingkan engkau dari tugas mulia; kesungguhanmu dalam menjunjung agama dan membangun umat ini. Kita lihat, mereka menyajikan jebakan-jebakan dunia yang sangat menggoda dan perhiasan-perhiasan yang fana. Semisal : pameran-pameran perhiasan dan fashion-fashion yang memukau sekaligus menipu. Ini semua adalah produk orang-orang kafir. Disana persaingan tiada hentinya, nafsu syahwat diluapkan, perut-perut tak pernah kenyang, perhiasan yang membinasakan dan kompetisi yang menjerumuskan (seolah-olah engkau tercipta hanya untuk yang hina-dina ini). Dan seluruhnya mengandung unsur propaganda kepada pemborosan, kedengkian dan gaya ikut-ikutan. Kemudian kita melihat orang-orang dzalim sedang menyulutkan api permusuhan dan kebencian, antara engkau dan kaum laki-laki. Maka –menurut mereka- engkau adalah anak yang dilecehkan, isteri yang didzalimi, ibu yang disia-siakan dan wanita yang diluruhkan. 

Janganlah Menghindari Tempat Tidur Suami
 Diantara hak-hak suami atas istrinya adalah hak di tempat tidur. Ini merupakan hak suami dalam kaitannya dengan senggama. Sebenarnya hak ini merupakan hak persekutuan antara laki-laki dan wanita secara bersama-sama. Tapi adakalanya terjadi perselisihan antara suami dan istrinya, sehingga kadang-kadang menimbulkan pertengkaran dan keretakan. Dan, kadang-kadang suami menjauhi tempat yang ditempati istrinya karena hendak mencari ketenangan, sampai akhirnya keduanya berkumpul kembali di tempat tidur. Dalam keadaan seperti ini bisa jadi suami berusaha untuk memperbaiki keretakan itu dan berbaikan kembali dengan istrinya. Namun hati sang istri masih dikuasai syetan, sehingga dia tidak mau menerima keadaan ini, sehingga dia menolak ajakan suami untuk mengadakan hubungan suami istri. Dengan cara seperti itu, berarti sang istri telah masuk ke dalam laknat para malaikat, sementara dia tidak menyadarinya. Maka dengarkanlah hadits berikut ini, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke atas tempat tidur, lalu dia (istri) tidak mau mendatanginya, lalu dia (suami) marah kepadanya malam itu, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”

Wahai Ukhti Muslimah ! Ketahuilah Hukum-Hukum Agama

 Diantara kebaikan ke-Islaman seorang wanita adalah jika dia mengetahui agamanya. Maka Islam mewajibkan para wanita mencari ilmu sebagaimana yang diwajibkan terhadap kaum laki-laki. Selagi engkau dikungkung rasa malu dan tidak mau mengetahui hukum-hukum agamamu, maka ini merupakan kesalahan yang amat besar, bahkan bisa berbahaya. Ada baiknya engkau membiasakan dirimu untuk tidak merasa malu dalam mempelajari hukum-hukum agama, baik hukum itu kecil maupun besar. Sebab jika seorang wanita lebih banyak dikungkung rasa malu, maka dia sama sekali tidak akan mengetahui sesuatu pun. Perhatikanlah perkataan Mujahid Rahimahullah. "Orang yang malu dan sombong tidak akan mau mempelajari ilmu". Seakan akan dia menganjurkan orang-orang yang mencari ilmu agar tidak merasa lemah dan takkabur, sebab hal itu akan mempengaruhi usaha mereka dalam mencari ilmu.



Wasiat Seorang Ibu Kepada Anak Perempuannya

 Asma binti Kharijah Al-Farzari berpesan kepada anak perempuannya disaat pernikahannya, “Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan yang tidak engkau ketahui, juga menuju teman yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh karena itu jadilah engkau sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untukmu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya ia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah engkau hamba sahaya baginya, maka niscaya ia akan menjadi hamba untukmu. Janganlah engkau meremehkannya, karena niscaya dia akan membencimu dan janganlah menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat kepadamu maka dekatkanlah dirimu, dan jika dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya, dan matanya. Janganlah ia mencium sesuatu darimu kecuali wewangian dan janganlah ia melihatmu kecuali engkau dalam keadaan cantik


                                                                                                              Catatan 
ifank zafran

Pengertian Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِاارَّحِيم
A. Definisi ‘Aqidah ‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.[1] Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya. Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.[3] B. Objek Kajian Ilmu ‘Aqidah[4] ‘Aqidah jika dilihat dari sudut pandang sebagai ilmu -sesuai konsep Ahlus Sunnah wal Jama’ah- meliputi topik-topik: Tauhid, Iman, Islam, masalah ghaibiyyaat (hal-hal ghaib), kenabian, takdir, berita-berita (tentang hal-hal yang telah lalu dan yang akan datang), dasar-dasar hukum yang qath’i (pasti), seluruh dasar-dasar agama dan keyakinan, termasuk pula sanggahan terhadap ahlul ahwa’ wal bida’ (pengikut hawa nafsu dan ahli bid’ah), semua aliran dan sekte yang menyempal lagi menyesatkan serta sikap terhadap mereka. Disiplin ilmu ‘aqidah ini mempunyai nama lain yang sepadan dengannya, dan nama-nama tersebut berbeda antara Ahlus Sunnah dengan firqah-firqah (golongan-golongan) lainnya. • Penamaan ‘Aqidah Menurut Ahlus Sunnah: Di antara nama-nama ‘aqidah menurut ulama Ahlus Sunnah adalah: 1. Al-Iman ‘Aqidah disebut juga dengan al-Iman sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ‘aqidah membahas rukun iman yang enam dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sebagaimana penyebutan al-Iman dalam sebuah hadits yang masyhur disebut dengan hadits Jibril Alaihissallam. Dan para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut istilah ‘aqidah dengan al-Iman dalam kitab-kitab mereka.[5] 2. ‘Aqidah (I’tiqaad dan ‘Aqaa-id) Para ulama Ahlus Sunnah sering menyebut ilmu ‘aqidah dengan istilah ‘Aqidah Salaf: ‘Aqidah Ahlul Atsar dan al-I’tiqaad di dalam kitab-kitab mereka.[6] 3. Tauhid ‘Aqidah dinamakan dengan Tauhid karena pembahasannya berkisar seputar Tauhid atau pengesaan kepada Allah di dalam Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma’ wa Shifat. Jadi, Tauhid merupakan kajian ilmu ‘aqidah yang paling mulia dan merupakan tujuan utamanya. Oleh karena itulah ilmu ini disebut dengan ilmu Tauhid secara umum menurut ulama Salaf.[7] 4. As-Sunnah As-Sunnah artinya jalan. ‘Aqidah Salaf disebut As-Sunnah karena para penganutnya mengikuti jalan yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum di dalam masalah ‘aqidah. Dan istilah ini merupakan istilah masyhur (populer) pada tiga generasi pertama.[8] 5. Ushuluddin dan Ushuluddiyanah Ushul artinya rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan masalah-masalah yang qath’i serta hal-hal yang telah menjadi kesepakatan para ulama.[9] 6. Al-Fiqhul Akbar Ini adalah nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al-Fiqhul Ashghar, yaitu kumpulan hukum-hukum ijtihadi.[10] 7. Asy-Syari’ah Maksudnya adalah segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya berupa jalan-jalan petunjuk, terutama dan yang paling pokok adalah Ushuluddin (masalah-masalah ‘aqidah).[11] Itulah beberapa nama lain dari ilmu ‘Aqidah yang paling terkenal, dan adakalanya kelompok selain Ahlus Sunnah menamakan ‘aqidah mereka dengan nama-nama yang dipakai oleh Ahlus Sunnah, seperti sebagian aliran Asyaa’irah (Asy’ariyyah), terutama para ahli hadits dari kalangan mereka. • Penamaan ‘Aqidah Menurut Firqah (Sekte) Lain: Ada beberapa istilah lain yang dipakai oleh firqah (sekte) selain Ahlus Sunnah sebagai nama dari ilmu ‘aqidah, dan yang paling terkenal di antaranya adalah: 1. Ilmu Kalam Penamaan ini dikenal di seluruh kalangan aliran teologis mu-takallimin (pengagung ilmu kalam), seperti aliran Mu’tazilah, Asyaa’irah[12] dan kelompok yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena ilmu Kalam itu sendiri merupa-kan suatu hal yang baru lagi diada-adakan dan mempunyai prinsip taqawwul (mengatakan sesuatu) atas Nama Allah dengan tidak dilandasi ilmu. Dan larangan tidak bolehnya nama tersebut dipakai karena bertentangan dengan metodologi ulama Salaf dalam menetapkan masalah-masalah ‘aqidah. 2. Filsafat Istilah ini dipakai oleh para filosof dan orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam ‘aqidah, karena dasar filsafat itu adalah khayalan, rasionalitas, fiktif dan pandangan-pandangan khurafat tentang hal-hal yang ghaib. 3. Tashawwuf Istilah ini dipakai oleh sebagian kaum Shufi, filosof, orientalis serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Ini adalah nama yang tidak boleh dipakai dalam ‘aqidah, karena merupakan pe-namaan yang baru lagi diada-adakan. Di dalamnya terkandung igauan kaum Shufi, klaim-klaim dan pengakuan-pengakuan khurafat mereka yang dijadikan sebagai rujukan dalam ‘aqidah. Penamaan Tashawwuf dan Shufi tidak dikenal pada awal Islam. Penamaan ini terkenal (ada) setelah itu atau masuk ke dalam Islam dari ajaran agama dan keyakinan selain Islam. Dr. Shabir Tha’imah memberi komentar dalam kitabnya, ash-Shuufiyyah Mu’taqadan wa Maslakan: “Jelas bahwa Tashawwuf dipengaruhi oleh kehidupan para pendeta Nasrani, mereka suka memakai pakaian dari bulu domba dan berdiam di biara-biara, dan ini banyak sekali. Islam memutuskan kebiasaan ini ketika ia membebaskan setiap negeri dengan tauhid. Islam memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan dan memperbaiki tata cara ibadah yang salah dari orang-orang sebelum Islam.”[13] Syaikh Dr. Ihsan Ilahi Zhahir (wafat th. 1407 H) rahimahullah berkata di dalam bukunya at-Tashawwuful-Mansya’ wal Mashaadir: “Apabila kita memperhatikan dengan teliti tentang ajaran Shufi yang pertama dan terakhir (belakangan) serta pendapat-pendapat yang dinukil dan diakui oleh mereka di dalam kitab-kitab Shufi baik yang lama maupun yang baru, maka kita akan melihat dengan jelas perbedaan yang jauh antara Shufi dengan ajaran Al-Qur-an dan As-Sunnah. Begitu juga kita tidak pernah melihat adanya bibit-bibit Shufi di dalam perjalanan hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat beliau Radhiyallahu anhum, yang mereka adalah (sebaik-baik) pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari para hamba-Nya (setelah para Nabi dan Rasul). Sebaliknya, kita bisa melihat bahwa ajaran Tashawwuf diambil dari para pendeta Kristen, Brahmana, Hindu, Yahudi, serta ke-zuhudan Budha, konsep asy-Syu’ubi di Iran yang merupakan Majusi di periode awal kaum Shufi, Ghanusiyah, Yunani, dan pemikiran Neo-Platonisme, yang dilakukan oleh orang-orang Shufi belakangan.”[14] Syaikh ‘Abdurrahman al-Wakil rahimahullah berkata di dalam kitabnya, Mashra’ut Tashawwuf: “Sesungguhnya Tashawwuf itu adalah tipuan (makar) paling hina dan tercela. Syaithan telah membuat hamba Allah tertipu dengannya dan memerangi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Tashawwuf adalah (sebagai) kedok Majusi agar ia terlihat sebagai seorang yang ahli ibadah, bahkan juga kedok semua musuh agama Islam ini. Bila diteliti lebih mendalam, akan ditemui bahwa di dalam ajaran Shufi terdapat ajaran Brahmanisme, Budhisme, Zoroasterisme, Platoisme, Yahudi, Nasrani dan Paganisme.”[15] 4. Ilaahiyyat (Teologi) Illahiyat adalah kajian ‘aqidah dengan metodologi filsafat. Ini adalah nama yang dipakai oleh mutakallimin, para filosof, para orientalis dan para pengikutnya. Ini juga merupakan penamaan yang salah sehingga nama ini tidak boleh dipakai, karena yang mereka maksud adalah filsafatnya kaum filosof dan penjelasan-penjelasan kaum mutakallimin tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut persepsi mereka. 5. Kekuatan di Balik Alam Metafisik Sebutan ini dipakai oleh para filosof dan para penulis Barat serta orang-orang yang sejalan dengan mereka. Nama ini tidak boleh dipakai, karena hanya berdasar pada pemikiran manusia semata dan bertentangan dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Banyak orang yang menamakan apa yang mereka yakini dan prinsip-prinsip atau pemikiran yang mereka anut sebagai keyakinan sekalipun hal itu palsu (bathil) atau tidak mempunyai dasar (dalil) ‘aqli maupun naqli. Sesungguhnya ‘aqidah yang mempunyai pengertian yang benar yaitu ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang bersumber dari Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih serta Ijma’ Salafush Shalih. [Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M] _______ Footnote [1]. Lisaanul ‘Arab (IX/311: عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) t dan Mu’jamul Wasiith (II/614: عقد). [2]. Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ wa Shifat Allah. [3]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 11-12) oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql, cet. II/ Daarul ‘Ashimah/ th. 1419 H, ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 13-14) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah oleh Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql. [4]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 12-14). [5]. Seperti Kitaabul Iimaan karya Imam Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam (wafat th. 224 H), Kitaabul Iimaan karya al-Hafizh Abu Bakar ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah (wafat th. 235 H), al-Imaan karya Ibnu Mandah (wafat th. 359 H) dan Kitabul Iman karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H), رحمهم الله . [6]. Seperti ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits karya ash-Shabuni (wafat th. 449 H), Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 5-6) oleh Imam al-Lalika-i (wafat th. 418 H) dan al-I’tiqaad oleh Imam al-Baihaqi (wafat th. 458 H), رحمهم الله. [7]. Seperti Kitaabut Tauhiid dalam Shahiihul Bukhari karya Imam al-Bukhari (wafat th. 256 H), Kitaabut Tauhiid wa Itsbaat Shifaatir Rabb karya Ibnu Khuzaimah (wafat th. 311 H), Kitaab I’tiqaadit Tauhiid oleh Abu ‘Abdillah Muhammad bin Khafif (wafat th. 371 H), Kitaabut Tauhiid oleh Ibnu Mandah (wafat th. 359 H) dan Kitaabut Tauhiid oleh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab (wafat th. 1206 H), رحمهم الله. [8]. Seperti kitab as-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hanbal (wafat th. 241 H), as-Sunnah karya ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (wafat th. 290 H), as-Sunnah karya al-Khallal (wafat th. 311 H) dan Syarhus Sunnah karya Imam al-Barba-hari (wafat th. 329 H), رحمهم الله. [9]. Seperti kitab Ushuuluddin karya al-Baghdadi (wafat th. 429 H), asy-Syarh wal Ibaanah ‘an Ushuuliddiyaanah karya Ibnu Baththah al-Ukbari (wafat th. 387 H) dan al-Ibaanah ‘an Ushuuliddiyaanah karya Imam Abul Hasan al-Asy’ari (wafat th. 324 H), رحمهم الله. [10]. Seperti kitab al-Fiqhul Akbar karya Imam Abu Hanifah rahimahullah (wafat th. 150). [11]. Seperti kitab asy-Syarii’ah oleh al-Ajurri (wafat th. 360 H) dan al-Ibaanah ‘an Syarii’atil Firqah an-Naajiyah karya Ibnu Baththah. [12]. Seperti Syarhul Maqaashid fii ‘Ilmil Kalaam karya at-Taftazani (wafat th. 791 H). [13]. Ash-Shuufiyyah Mu’taqadan wa Maslakan (hal. 17), dikutip dari Haqiiqatuth Tashawwuf karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan (hal. 18-19). [14]. At-Tashawwuf al-Mansya’ wal Mashaadir (hal. 50), cet. I/ Idaarah Turjumanis Sunnah, Lahore-Pakistan, th. 1406 H. [15]. Mashra’ut Tashawwuf (hal. 10), cet. I/ Riyaasah Idaaratil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’, th. 1414 H.

                                                                                                              Catatan 
ifank zafran

HUKUM MEMOTONG RAMBUT MENURUT SYARIAT ISLAM

Soal:
Apa hukumnya memotong rambut bagi seorang wanita sampai pada bagian bahu untuk mempercantik diri, baik yang telah menikah maupun belum? Dan bagaimana hukum memakai sandal dengan hak tinggi (sedikit/banyak) demikian juga hukum menggunakan alat-alat kecantikan yang diketahui pada zaman sekarang untuk mempercantik diri di hadapan suami? Jawab :
Memotong rambut bagi wanita apabila diniatkan untuk menyerupai kaum laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dari dosa-dosa besar. Karena sesungguhnya Nabi ‘alaihishalaatu wasllam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.
Apabila tidak sampai kepada derajat menyerupai laki-laki maka dalam hal ini para ulama ahlul ilmi berbeda pendapat.
Pendapat yang pertama : mengatakan boleh.
Pendapat yang kedua : mengatakan hukumnya adalah haram.
Pendapat yang ketiga : hukumnya adalah makruh.
Yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad adalah makruh. Akan tetapi, pada hakekatnya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa sesungguhnya tidak seyogyanya kita mengikuti adat kebiasaan orang-orang non muslimin. Karena pada zaman dahulu wanita-wanita muslimah berbangga dengan banyak dan panjangnya rambut mereka.
Saya tidak mengingkari setiap perkara yang baru, tetapi sesungguhnya saya mengingkari adat kebiasaan orang-orang non muslimin yang banyak dijalankan kaum muslimin. Adapun hukum memakai sandal yang mempunyai hak tinggi bagi kaum wanita adalah tidak boleh apabila keluar dari adat dan terjerumus pada tabarruj (menghias diri untuk selain suaminya) sehingga mereka mudah dilihat dan dipandang oleh lawan jenis. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu”(QS. Al Ahzab:33) Adapun menggunakan alat-alat kecantikan seperti pemerah bibir, pemerah pipi dihadapan mahromnya adalah boleh hukumnya. Adapun yang banyak dilakukan oleh sebagian perempuan dalam mempercantik diri seperti An-Namsh (mencabut atau menipiskan bulu mata) adalah haram hukumnya. Karena sesungguhnya Nabi telah melaknat orang yang mencabut bulu mata dan yang dicabut bulu matanya. Demikian juga meratakan gigi untuk kecantikan, hukumnya adalah haram dan orang yang melakukannya dalam keadaan mendapatkan laknat.

                                                                                                             Catatan 
ifank zafran

SYARAT JUAL BELI MENURUT AGAMA ISLAM

Pengertian Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu
menerimanya.Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya
Hukum Jual Beli
Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :
Allah Ta’ala berfirman : ” Dan Allah menghalalkan jual beli” Al Baqarah: 275
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki. .
Akad Jual Beli :
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual” dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli ”• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan ” ambilah baju inidengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ambilah baju ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.
Syarat Sah Jual Beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta’ala ” kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian “, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan” (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam ” Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.

Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil Bagi (Barang) yang diaqadi
• Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ” Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan ” mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya”, Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi ” Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya “, dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan ” bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan”, maka beliau berata, ” tidak karena sesungggnya itu adalah haram.”.
• Yang diaqadi baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
• Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan “pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian ” Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan “pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar” (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan ” lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian

                                                                                                               Catatan 
ifank zafran

MUTIARA CINTA

☆★ Mendung dan GeLap Terpancar Jelas di Raut Wajah mu.. ♦♢♦ Senyum Indah... yg duLu MeLengkapi.. Kesempurnaan.. Wajah mu.. kini tak Lagi Dapat ku Lihat... ♥♡♥  Tawa dan Canda mu.. yg sLaLu Membuat ku. Tersenyum... kinipun tak Pernah.. Terdengar Lagi.. ♣♢♣ di Manakah.. Bagian yg HiLang itu... yg tak Pernah.. ku Temukan dari Dirimu... ♥♡♥ ★ ♀♂ Cinta Sejati Adalah Cinta yg Tulus Dari Lubuk Hati.. Bukan Cinta Sehidup Semati.. Pabila Berakhir.. Tanpa ada Rasa Sakit Hati..  ★☆ SekepeL Kejahatan.. tak TerLihat.. Dan SekepeL Dosa.. tak Terasa.. Namun.. SekepeL Kebaikan.. tak perlu di Lihat dan di Rasa.. ★☆ ◆◇ Sahabat walau Ku Katakan Dengan Indah namun Langit Tak Mendengar semua Tentang Kita hanya Masa Lalu Tertinggal seperti Mimpi Yang Sempurna dan di Belakangku kau coba Menghapus Jejak.
001

                                                                                                               Catatan 
ifank zafran

ARTI CINTA YANG SSUNGGUHNYA MOTIVASI ISLAM

Cinta bisa jadi merupakan kata yang paling banyak dibicarakan manusia. Setiap orang memiliki rasa cinta yang bisa diaplikasikan pada banyak hal. Wanita, harta, anak, kendaraan, rumah dan berbagai kenikmatan dunia lainnya merupakan sasaran utama cinta dari kebanyakan manusia. Cinta yang paling tinggi dan mulia adalah cinta seorang hamba kepada Rabb-nya.
Kita sering mendengar kata yang terdiri dari lima huruf: CINTA…
Setiap orang bahkan telah merasakannya, namun sulit untuk mendefinisikannya. Terlebih untuk mengetahui hakikatnya. Berdasarkan hal itu, seseorang dengan gampang bisa keluar dari jeratan hukum syariat ketika bendera cinta diangkat. Seorang pezina dengan gampang tanpa diiringi rasa malu mengatakan, “Kami sama-sama cinta, suka sama suka.” Karena alasan cinta, seorang bapak membiarkan anak-anaknya bergelimang dalam dosa. Dengan alasan cinta pula, seorang suami melepas istrinya hidup bebas tanpa ada ikatan dan tanpa rasa cemburu sedikitpun.
Demikianlah bila kebodohan telah melanda kehidupan dan kebenaran tidak lagi menjadi tolok ukur. Dalam keadaan seperti ini, setan tampil mengibarkan benderanya dan menabuh genderang penyesatan dengan mengangkat cinta sebagai landasan bagi pembolehan terhadap segala yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Ali ‘Imran: 14)
Dalam haditsnya dari shahabat Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasaalam bersabda: “Hampir-hampir orang-orang kafir mengerumuni kalian sebagaimana berkerumunnya di atas sebuah tempayan.’ Seseorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah jumlah kita saat itu sangat sedikit?’ Rasulullah berkata: ‘Bahkan kalian saat itu banyak akan tetapi kalian bagaikan buih di atas air. Dan Allah benar-benar akan mencabut rasa ketakutan dari hati musuh kalian dan benar-benar Allah akan campakkan ke dalam hati kalian (penyakit) al-wahn.’ Seseorang bertanya: ‘Apakah yang dimaksud dengan al-wahn wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab : ‘Cinta dunia dan takut mati.’ (HR. Abu Dawud no. 4297, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3610)
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya mengatakan: “Allah memberitakan dalam dua ayat ini (Ali ‘Imran: 13-14) tentang keadaan manusia kaitannya dengan masalah lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, dan Allah menjelaskan perbedaan yang besar antara dua negeri tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan bahwa hal-hal tersebut (syahwat, wanita, anak-anak, dsb) dihiaskan kepada manusia sehingga membelalakkan pandangan mereka dan menancapkannya di dalam hati-hati mereka, semuanya berakhir kepada segala bentuk kelezatan jiwa. Sebagian besar condong kepada perhiasan dunia tersebut dan menjadikannya sebagai tujuan terbesar dari cita-cita, cinta dan ilmu mereka. Padahal semua itu adalah perhiasan yang sedikit dan akan hilang dalam waktu yang sangat cepat.”
Definisi Cinta
Untuk mendefinisikan cinta sangatlah sulit, karena tidak bisa dijangkau dengan kalimat dan sulit diraba dengan kata-kata. Ibnul Qayyim mengatakan: “Cinta tidak bisa didefinisikan dengan jelas, bahkan bila didefinisikan tidak menghasilkan (sesuatu) melainkan menambah kabur dan tidak jelas, (berarti) definisinya adalah adanya cinta itu sendiri.” (Madarijus Salikin, 3/9)
Hakikat Cinta
Cinta adalah sebuah amalan hati yang akan terwujud dalam (amalan) lahiriah. Apabila cinta tersebut sesuai dengan apa yang diridhai Allah, maka ia akan menjadi ibadah. Dan sebaliknya, jika tidak sesuai dengan ridha-Nya maka akan menjadi perbuatan maksiat. Berarti jelas bahwa cinta adalah ibadah hati yang bila keliru menempatkannya akan menjatuhkan kita ke dalam sesuatu yang dimurkai Allah yaitu kesyirikan.
Cinta kepada Allah
Cinta yang dibangun karena Allah akan menghasilkan kebaikan yang sangat banyak dan berharga. Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (3/22) berkata: ”Sebagian salaf mengatakan bahwa suatu kaum telah mengaku cinta kepada Allah lalu Allah menurunkan ayat ujian kepada mereka:
“Katakanlah: jika kalian cinta kepada Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” (Ali ‘Imran: 31)
Mereka (sebagian salaf) berkata: “(firman Allah) ‘Niscaya Allah akan mencintai kalian’, ini adalah isyarat tentang bukti kecintaan tersebut dan buah serta faidahnya. Bukti dan tanda (cinta kepada Allah) adalah mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, faidah dan buahnya adalah kecintaan Allah kepada kalian. Jika kalian tidak mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaii wassalam maka kecintaan Allah kepada kalian tidak akan terwujud dan akan hilang.”
Bila demikian keadaannya, maka mendasarkan cinta kepada orang lain karena-Nya tentu akan mendapatkan kemuliaan dan nilai di sisi Allah. bersabda Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik :
“Tiga hal yang barangsiapa ketiganya ada pada dirinya, niscaya dia akan mendapatkan manisnya iman. Hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selain keduanya, dan hendaklah dia mencintai seseorang dan tidaklah dia mencintainya melainkan karena Allah, dan hendaklah dia benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan dia dari kekufuran itu sebagaimana dia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43)
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa di antara sebab-sebab adanya cinta (kepada Allah) ada sepuluh perkara:
1. Membaca Al Qur’an, menggali, dan memahami makna-maknanya serta apa yang dimaukannya.
2. Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan sunnah setelah amalan wajib.
3. Terus-menerus berdzikir dalam setiap keadaan.
4. Mengutamakan kecintaan Allah di atas kecintaanmu ketika bergejolaknya nafsu.
5. Hati yang selalu menggali nama-nama dan sifat-sifat Allah, menyaksikan dan mengetahuinya.
6. Menyaksikan kebaikan-kebaikan Allah dan segala nikmat-Nya.
7. Tunduknya hati di hadapan Allah
8. Berkhalwat (menyendiri dalam bermunajat) bersama-Nya ketika Allah turun (ke langit dunia).
9. Duduk bersama orang-orang yang memiliki sifat cinta dan jujur.
10. Menjauhkan segala sebab-sebab yang akan menghalangi hati dari Allah . (Madarijus Salikin, 3/18, dengan ringkas)I
Cinta adalah Ibadah
Sebagaimana telah lewat, cinta merupakan salah satu dari ibadah hati yang memiliki kedudukan tinggi dalam agama sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Allah Subhanahu wa taala berfirman:
“Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu.” (Al-Hujurat: 7)
“Dan orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” (Al-Baqarah: 165)
 “Maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” (Al-Maidah: 54)
adalah hadits Anas yang telahrAdapun dalil dari hadits Rasulullah disebut di atas yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Hendaklah Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya.”
Macam-macam cinta
Di antara para ulama ada yang membagi cinta menjadi dua bagian dan ada yang membaginya menjadi empat. Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdulwahhab Al-Yamani dalam kitab Al-Qaulul Mufid fi Adillatit Tauhid (hal. 114) menyatakan bahwa cinta ada empat macam:
1. Cinta ibadah.
Yaitu mencintai Allah dan apa-apa yang dicintai-Nya, dengan dalil ayat dan hadits di atas.
2. Cinta syirik.
Yaitu mencintai Allah dan juga selain-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan-tandingan (bagi Allah), mereka mencintai tandingan-tandingan tersebut seperti cinta mereka kepada Allah.” (Al-Baqarah: 165)
3. Cinta maksiat.
Yaitu cinta yang akan menyebabkan seseorang melaksanakan apa yang diharamkan Allah dan meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya. Allah berfirman:
“Dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang sangat.” (Al-Fajr: 20)
4. Cinta tabiat.
Seperti cinta kepada anak, keluarga, diri, harta dan perkara lain yang Idibolehkan. Namun tetap cinta ini sebatas cinta tabiat. Allah berfirman:
“Ketika mereka (saudara-saudara Yusuf ‘alaihis salam) berkata: ‘Yusuf dan adiknya lebih dicintai oleh bapak kita daripada kita.” (Yusuf ; 8 )
Jika cinta tabiat ini menyebabkan kita tersibukkan dan lalai dari ketaatan kepada Allah sehingga meninggalkan kewajiban-kewajiban, maka berubahlah menjadi cinta maksiat. Bila cinta tabiat ini menyebabkan kita lebih cinta kepada benda-benda tersebut sehingga sama seperti cinta kita kepada Allah atau bahkan lebih, maka cinta tabiat ini berubah menjadi cinta syirik.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa yang menggerakkan hati menuju Allah ada tiga perkara: cinta, takut, dan harapan. Dan yang paling kuat adalah cinta, dan cinta itu sendiri merupakan tujuan karena akan didapatkan di dunia dan di akhirat.” (Majmu’ Fatawa, 1/95)
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di menyatakan ” Dasar tauhid dan ruhnya adalah keikhlasan dalam mewujudkan cinta kepada Allah. Cinta merupakan landasan penyembahan dan peribadatan kepada-Nya, bahkan cinta itu merupakan hakikat ibadah. Tidak akan sempurna tauhid kecuali bila kecintaan seorang hamba kepada Rabbnya juga sempurna.” (Al-Qaulus Sadid, hal. 110)
Bila kita ditanya bagaimana hukumnya cinta kepada selain Allah? Maka kita tidak boleh mengatakan haram dengan spontan atau mengatakan boleh secara global, akan tetapi jawabannya perlu dirinci.
1. Bila dia mencintai selain Allah lebih besar atau sama dengan cintanya kepada Allah maka ini adalah cinta syirik, hukumnya jelas haram.
2. Bila dengan cinta kepada selain Allah menyebabkan kita terjatuh dalam maksiat maka cinta ini adalah cinta maksiat, hukumnya haram.
3. Bila merupakan cinta tabiat maka yang seperti ini diperbolehkan. wallahualam
                                                                                                               Catatan 
ifank zafran

DIFINISI DARI GAIB

Secara bahasa, kata ghaib (غَيْبٌ) berarti ‘ter tutupnya sesuatu dari pandangan mata’. Karena itu, matahari ketika terbenam atau seseorang yang tidak berada di tempat juga disebut ghaib (غَيْبٌ). Secara singkat dapat dikata kan bahwa ghaib (غَيْبٌ) adalah lawan “nyata”. Ghaib (غَيْبٌ) secara terminologis berarti ‘sesuatu yang tidak bisa dijangkau manusia’, kecuali bila diinformasikan oleh Allah dan rasul, atau sesuatu yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Ghaib (غَيْبٌ) di dalam pengertian pertama disebut ghaib nisbi (غَيْبٌ نِسْبِيٌّ = gaib relatif). Ghaib (غَيْبٌ) di dalam pengertian kedua disebut ghaib muthlaq (غَيْبٌ مُطْلَقٌ = gaib mutlak). Termasuk kepada gaib mutlak ini Tuhan, para malaikat, arwah manusia yang telah berpisah dari kehidupan yang bersifat jasmani, dan lain-lain. Kata lain yang seakar dengan kata ghaib (غَيْبٌ) ialah ghîbah (غِيْبَةٌ), yang berarti ‘gunjing’, yaitu menyebut aib orang lain di belakangnya. Ghayâbun (غَيَابٌ) berarti ‘kubur’. Ghâbah (غَابَةٌ) berarti ‘rimba atau hutan’. Ghayâbah (غَيَابَةٌ) berarti ‘dasar’, seperti dasar telaga dan sumur. Kata ghaib (غَيْبٌ) di dalam bentuk mufrad (tunggal) diulang sebanyak 49 kali di dalam Al-Qur’an, antara lain di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 3 dan 33, QS. آli ‘Imrân [3]: 44 dan 179, serta QS. An-Nisâ’ [4]: 34. Di dalam bentuk jamak (plural) ghuyûb (غُيُوْبٌ) diulang empat kali, yaitu di dalam QS. Al-Mâ’idah [5]: 109 dan 116, QS. At-Taubah [9]: 78, serta QS. Sabâ’ [34]: 48. Di dalam bentuk ism fâ‘il (ghaibîn [غَائِبِيْنَ]) diulang tiga kali, yaitu di dalam QS. Al-A‘râf [7]: 7 serta QS. An-Naml [27]: 20 dan QS. Al-Infithâr [82]: 75. Kata ghayâbah (غَيَابَةٌ) diulang dua kali, yaitu di dalam QS. Yûsuf [12]: 10 dan 15. Kata ghaib (غَيْبٌ) di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 3 disebut di dalam konteks pembicara an mengenai ciri-ciri orang muttaqîn (مُتَّقِيْنَ), yang antara lain beriman atau percaya kepada yang gaib. Al-Qurthubi di dalam tafsirnya, menge muka kan bahwa telah timbul perbedaan penda pat di dalam menakwilkan kata ghaib (غَيْبٌ). Menurut satu pendapat, ghaib (غَيْبٌ) ialah Allah swt. Ada yang mengatakan, qadhâ’ (قَضَاءٌ) dan qadar (قَدَرٌ). Sebagian lagi mengatakan, ghaib (غَيْبٌ) di sini ialah Al-Qur’an dan apa yang terdapat di dalamnya mengenai ghaib (غَيْبٌ). Ada lagi yang berpendapat, ghaib (غَيْبٌ) ialah setiap apa yang diinformasikan oleh rasul Allah swt, namun tidak terjangkau oleh pancaindra ma nusia, seperti tanda-tanda kiamat, azab kubur, berhimpun (di padang mahsyar), berbangkit, titian shirâthal mustaqîm, mîzân (timbangan amal), serta surga dan neraka. Menurut penilian Ibnu Atiyah, pendapat-pendapat tersebut di atas sebenarnya tidak bertentangan karena kata ghaib (غَيْبٌ) boleh jadi mencakup semua itu. Kata ghaib (غَيْبٌ) dikaitkan dengan ilmu Allah yang mengetahui apa yang gaib dan apa yang nyata. Ini disebutkan antara lain di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 33 QS. Al-An‘âm [6]: 59 dan 73, QS. At-Taubah [9]: 94 dan 105, QS. Yûnus [10]: 20, serta QS. Hûd [11]: 123. Kata ghaib (غَيْبٌ) juga dihubungkan dengan pernyataan Nabi, bahwa beliau tidak dapat mengetahui hal-hal gaib, seperti tersebut di dalam QS. Al-An‘âm [6]: 50, QS. Al-A‘râf [7]: 188, QS. Hûd [11]: 31, dan QS. Yûsuf [12]: 81. Kata ghaib (غَيْبٌ) di dalam QS. Yûsuf [12]: 52 diartikan sebagai ‘belakang’, yaitu sesuai dengan konteksnya bahwa Yusuf tidak ber khianat kepada raja Mesir (‘Aziz) di belakang nya (maksudnya waktu raja sedang keluar atau tidak berada di rumah), demikian juga pada QS. An-Nisâ’ [4]: 34 yang menguraikan sifat perempuan-perempuan yang saleh/taat. Kata ghaib (غَيْبٌ) di dalam QS. Fathir [35]: 18 diartikan sebagai ‘sendirian’ atau ‘di tempat yang tersembunyi’. Ada mufasir memahaminya bahwa mereka takut kepada Allah meskipun mereka tidak melihat-Nya. Pengertian seperti ini juga terdapat di dalam QS. Yâsîn [36]: 11, QS. Qâf [50]: 33, QS. Al-Hadîd [57]: 25, dan QS. Al-Mulk [67]: 12. [Hasan Zaini]

                                                                                                               Catatan 
ifank zafran

Postingan Lebih Baru Beranda