بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِاارَّحِيم
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu
menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut
tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh
suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur,
karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia
dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan
pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan
dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Agama
Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap
persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan
yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak,
serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga,
sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua
diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang. Islam telah
membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana
mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana
memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam
telah menunjukkan kiat-kiat dan tuntunannya. Begitu juga Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah,
namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia
Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah ‘Azza wa
Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah ‘Azza wa Jalla
menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar
tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap
berjalan di atas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari
itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah
insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak
dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari
jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam. Firman
Allah ‘Azza wa Jalla: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada
agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan
manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.
(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini
dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Adapun menurut syari’at, Ibnu
Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari’at adalah akad
perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu
bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan
darinya.” Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan
prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan
persetubuhan sekaligus
Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syari’at Islam
Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam
masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan
yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum
muslimin untuk menjauhinya. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan
karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan :
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kamu (menikahi)
ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu,
saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu,
anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari
saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan
yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak
perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya
(dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya),
(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan
(diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi
kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan),
bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara
orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina,
lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan
oleh Islam. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam
di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan
kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang
luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai
sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian
berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih
menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan
barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena
shaum itu dapat mem-bentengi dirinya.” dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa
Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah
tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah
Syarat, Rukun Dan Kewajiban Dalam Aqad Nikah
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan
orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya,
lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya,
kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf
tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri,
al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam
pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari
saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak
memiliki hak wali.” Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam
mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita,
memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui
daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang
membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang
wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah
pernikahannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya
bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika
seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan
sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan
(penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.
0 komentar:
Posting Komentar